"Dan juga menuntut dibebaskannya dua rekan mahasiswa mereka tanpa syarat yang di tahan Polresta Samarinda," ucap Ikhsan Nopardi kepada media ini.
Selain itu Aliansi Mahakam juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian untuk menghentikan tindakan represifitas terhadap massa aksi.
"Gerakan massa jangan sampai bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 9 tahun 1998 serta UU 1945 pasal 28, tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum," ungkapnya.
Setelah menyampaikan orasinya, massa Aliansi Mahakam dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda nampak mendatangi pihak PN Samarinda. Dalam kesempatan itu, mereka mengajukan praperadilan ke pihak PN Samarinda.
Ikhsan Nopardi menyampaikan, bahwa pihaknya bersama LBH mengajukan praperadilan untuk kedua mahasiswa tersebut.
Namun, hari ini pihak termohon yakni Polresta Samarinda tak hadir dalam mengajukan berkas proses praperadilan. Sehingga sidang perdananya belum bisa ditetapkan untuk digelar.
"Saya juga menyampaikan kekecewaan kepada pihak kepolisian yang tidak datang," tegas Ikhsan Nopardi.
Sementara itu, terkait kondisi kedua mahasiswa yang masih ditahan di Mapolresta Samarinda dalam kondisi sehat.
Disinggung mengenai penangguhan penahanan terhadap kedua rekannya yang di ajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, ia hanya menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Untuk itu, kami masih mendiskusikan di internal aliansi terkait tawaran anggota DPRD Kaltim," tutupnya.