"Kami menginginkan ini semua diatur untuk kepentingan rakyat agar bisa terakomodir sesuai peraturan perundang undangan," imbuhnya.
Sementara itu, Ahmad menuturkan awal mula penemuan adanya aktivitas tambang ilegal di Marangkayu, Kukar tersebut bermula ketika rombongannya ada melakukan sebuah kegiatan dikawasan tersebut.
Ketika melintas, mereka tak sengaja melihat adanya pengupasan lahan di zonasi hutan yang seharusnya tak boleh ada kegiatan pertambangan.
Berangkat dari kecurigaan tersebut, Jamper Kaltim kemudian melakukan penyelidikan swadaya dan mendapati kegiatan pengerukan emas hitam di kawasan itu.
"Akhirnya kami temukan kegiatan, alat berat, beberapa ekskavator dan batu kerukan," tegasnya.
Dengan semua bukti tersebut, Jamper Kaltim akhirnya memutuskan untuk memberikan aduannya. Meski aspirasi mereka telah diterima dengan baik oleh perwakilan Kejati Kaltimtara, namun Ahmad menginginkan agar aparat terkait bisa lebih serius melakukan penanganan.
"Kalau penyelesaian dari pusat kami cukup merasa puas karena ada penindakan tegas sampai ke atas. Sedangkan lenyelesaian daerah kami belum bisa sampaikan kepuasan kami," katanya.