Dana BOS di setiap daerah sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan.
"Yang menentukan Kemendikbud sesuai jumlah siswa berdasarkan data pokok Pendidikan atau dapodik masing-masing sekolah,” kata Murhariyanto.
Murhariyanto menekankan, pemberian paket pulsa ini hanya diperuntukkan guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelajar.
“Pemberian pulsa hanya diperuntukkan pelajar yang tidak mampu dan guru yang bukan PNS,’’ ujar Murharianto. (advertorial)