Awalnya tersangka membeli minuman dingin di toko tersebut, kemudian tersangka melihat di atas sebelah meja kasir, terdapat perhiasan emas di kotak lemari kaca.
Dengan gerak cepat, tersangka berhasil mengondol perhiasan emas tersebut.
Usut punya usut ternyata uang hasil curiannya tersebut dikatakan tersangka akan dibagikan ke keluarganya yang berada di kampung Anah dan Samarinda.
Meski demikian, namun perbuatan DD harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 Ayat 3 KUHP.
“Dengan ancaman pidana hukuman 5 sampai dengan 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)