Jumat, 22 November 2024

Curi Motor untuk Beli Sabu-Sabu, Narapidana Penerima Asimilasi di Samarinda Kembali Berulah

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 17 Mei 2020 7:53

Hendra Lesmana (tengah) mantan napi penerima asimilasi yang kembali berulah dan telah diamankan Polsek Samarinda Kota/HO

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk modus yang digunakan pelaku ini mengambil motor-motor yang terparkir di pinggil jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.

"Yang eksekutor ini, pelaku dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur," bebernya.

Dalimunthe juga menambahkan berdasarkan pengakuan awal dari pelaku tersebut, pelaku mengaku, jika motor tersebut hendak dijual dan hasilnya hendak dibelikan sabu.

"Ya, ngakunya dia untuk beli sabu," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews