Sabtu, 23 November 2024

Curi Mobil Diparkiran Masjid, Dua Pria Diamankan Polsek Samarinda Ulu di Kukar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 15 Maret 2022 12:20

Barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Kali ini, pencurian dilakukan oleh dua pria bernama Bambang Joko Santoso (43) bersama rekannya, Andi Irwanto (32) yang nekat membobol sebuah mobil merek Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV, warna abu-abu.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, pencurian mobil itu tepatnya terjadi di sebuah halaman masjid di Jalan Arjuna, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu saat korban bernama Andika Trionata (33) sedang melaksanakan salat.

"Awal mula kejadian korban pergi salat dzuhur bersama istrinya di TKP dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci remote. Kemudian setelah selesai salat korban pergi makan siang di sekitar masjid tersebut dan sempat melihat mobilnya masih parkir dengan aman di parkiran tersebut," beber Fahrudi kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Selanjutnya, kata Fahrudi, setelah bersantap makanan korban kemudian terkejut lantaran mobil yang sebelumnya terparkir aman hilang dari posisinya.

"Korban sempat keliling mencari mobilnya disekitar parkiran masjid, tapi tidak menemukannya," imbuh Fahrudi.

Setelah putus asa dan tak kunjung menemukan mobilnya, korban pun segera menyambangi kantor kepolisian di Jalan Janda, Samarinda untuk memberikan laporan kehilangannya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp 400 juta," terangnya.

Mendapat laporan korban, Unit Reskrim berjuluk Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu segera melakukan tindaklanjut, yakni dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

Walhasil, beberapa hari setelah kejadian polisi berpakaian sipil berhasil mengamankan pelaku pencurian, tepatnya di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit Mobil Toyota Fortuner KT 1870 CV, 1 unit Mobil Mitsubishi Xpander Cross KT 1440 OH beserta surat pentingnya.

"Saat ini kami masih dalami kasusnya, nanti akan kami sampaikan kembali kalau sudah ada perkembangannya," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews