Berdasarkan peraturan hukum, nilai hasil curian Samsuni yang tak mencapai Rp2,5 juta membuatnya bisa bebas dari jeratan hukum.
"Tapi kami sempat amankan 1x24 jam di kantor," imbuhnya.
Dari pengakuan Samsuni kepada polisi, ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun demikian, polisi tak percaya begitu saja.
Dan untuk memastikan agar Samsuni tak lagi berulah, Korps Bhayangkara mengenakan sanksi wajib lapor agar bisa memantau gerak-geriknya.
"Kemudian kami bebaskan, dan juga kami minta yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)