Saat memasuki areal BTS, didapati kabel Radio by Station (RBS) NYAF Jumbo 1 x 235 mm2 dalam keadaan berantakan dan terpotong. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke perusahaan dan Polres Berau.
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan adalah IN (23) yang juga merupakan residivis pencurian,” kata Agung.
Petugas pun melakukan pengejaran dan IN berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Gajah Mada, Tanjung Redeb. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk ditindak lebih lanjut.
“Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp33.440.000,” tuturnya.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 5e tentang pencurian.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan,” tandasnya.
(tim redaksi)