"Program Pangan Untuk Penghijauan diharapkan dapat mengoptimalkan lahan-lahan milik masyarakat yang belum produktif melalui upaya penanaman dengan jenis tanaman pangan yang berkualitas agar dapat menghasilkan buah-buahan bernilai tinggi," kata Duratma Momo, selaku Badan Pengelola Pangan Untuk Penghijauan, dalam rilis resminya.
Melalui program prioritas CSR ini, pihak perusahaan akan mencari lahan milik warga atau adat untuk penanaman dengan pola pendekatan dengan kepala desa/ketua kampung di sekitar areal perusahaan atau berkoordinasi dengan penyuluh pertanian.
Setelah mendapatkan lahan, perusahaan menyusun rancangan kegiatan bersama pemilik lahan (masyarakat) dengan didampingi instansi terkait (penyuluh pertanian).
Pemilihan jenis tanaman dimusyawarahkan dengan pemilik lahan dan berpedoman kepada jenis-jenis yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 (telah ditetapkan 38 jenis tanaman kayu-kayuan, dan buah-buahan).
"Rancangan kegiatan yang telah disusun selanjutnya diserahkan kepada kami untuk divalidasi, diidentifikasi, dan disepakati," papar Duratma.
Setelah rancangan kegiatan disepakati maka dilanjutkan dengan kegiatan penanaman, pemeliharaan tahun pertama, dan pemeliharaan tahun kedua oleh pihak perusahaan.
"Kegiatan pangan akan diserahterimakan oleh perusahaan ke pemilik lahan setelah kondisi fisik tanaman dapat hidup secara mandiri setelah melalui tahapan pemeliharaan tanaman selesai," pungkasnya. (ADV/Kominfo Kaltim)