Sabtu, 23 November 2024

Corona Pukul Ekonomi Kaltim, Ada Lebih 4 Ribu Tenaga Kerja Dirumahkan

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 April 2020 4:48

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Datuk Badaruddin, saat mengikuti video conference bersama Mendagri/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wabah Covid-19 membuat perekonomian Kaltim terpukul hingga mengalami pelambatan.

Hingga Maret 2020 lalu, perekonomian Kaltim, mengalami pelambatan 0,8 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Aji Sofyan Effendi, Pengamat Ekonomi asal Universitas Mulawarman.

Aji Sofyan menjelaskan, bila tiga bulan ke depan (April, Mei, Juni), wabah Covid-19 masih mengganas dan korban semakin banyak. Dirinya menyakini pertumbuhan ekonomi Kaltim bisa terkoreksi 1,5 persen lebih, dari pertumbuhan ekonomi sekarang 4,7 persen.

"Pediksi saya jika dalam waktu tiga bulan ke depah wabah Covid-19 ini makin mengganas. Maka pertumbuhan ekonomi Kaltim berada di angka 3,2 persen," jelasnya.

Benar saja, akibat pelambatan ekonomi ini berdampak pada dunia usaha. Bahkan, akibat wabah ini, berdampak pada dunia tenaga kerja

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Datuk Badaruddin menjelaskan berdasarkan data yang diterima dari perusahaan per tanggal 7 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan 4.109 orang berasal dari 70 perusahaan di Kaltim. Sedangkan tenaga kerja mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 323 orang dari 33 perusahaan.

“Data itu kami update terus setiap hari. Kemungkinan akan terus bertambah dan data diteruskan ke Kemenaker RI," katanya melalui rilis tertulis, Rabu (9/4/2020).

Sementara sektor yang paling banyak terdampak pada wabah Covid-19 ini, adalah sektor industri dan jasa.

Nantinya, para pekerja yang terkena PHK, akan dilakukan verifikasi oleh Disnakertrans Kaltim untuk mendapatkan kartu prakerja.

Datuk menyebut, Kaltim mendapat kuota kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja RI,  kurang lebih 84 ribu dalam waktu dekat.

Pekerja terkena PHK akibat dampak Covid-19 akan diprioritaskan terlebih dulu. Setelah itu tenaga kerja yang ter PHK dengan alasan lain dari perusahaan bersangkutan.

“Disnakertrans Kaltim mengimbau perusahaan melalui surat edaran yang dikirimkan untuk meningkatkan tim pembina keselamatan kerja untuk meningkatkan perannya dimasing-masing perusahaan dan menyampaikan laporan update, kalau ada diantara pekerja terpapar Covid-19. Kita belum menerima informasi ada karyawan yang terpapar Covid-19,” jelasnya.

Untuk pekerja yang ter PHK maupun dirumahkan akan ditentukan oleh kementerian guna mendapatkan konpensasi kartu prakerja.

Sementara Disnakertrans Kaltim hanya memverifikasi data, setelah itu data dilaporkan lengkap by nameb by address. Data yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email, dan pekerjaan. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews