Sabtu, 28 September 2024

Cerita Mantan Penyidik KPK, Diganjal TWK di Detik-detik Penangkapan Harun Masiku

Koresponden:
Alamin
Senin, 17 Juni 2024 12:3

Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha/HO

DIKSI.CO - Perburuan terhadap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus suap Harun Masiku nyaris membuahkan hasil beberapa tahun lalu.

Namun langkah memburu Harun Masiku terganjal karena sejumlah penyelidik sampai penyidik andalan KPK yang ikut menangani kasus tersebut diberhentikan akibat dampak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) era Firli Bahuri.

Hal itu dibeberkan mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha.

Ia bercerita bahwa Harun Masiku sempat hendak ditangkap oleh tim penyidik KPK.

Praswad menyebut Harun Masiku teridentifikasi berada di suatu pulau dan menyamar sebagai guru bahasa Inggris.

"Tim gabungan penyidik dan penyelidik dibentuk untuk mengejar buron Harun Masiku sebenarnya telah berhasil dan mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku. Pada masa tersebut, Harun Masiku teridentifikasi tinggal di salah satu pulau di luar teritori Indonesia. Dia berada di suatu pulau dan menggunakan cover sebagai guru Bahasa Inggris," ucap Praswad, beberapa waktu yang lalu.

Lanjut dijelaskannya, setelah berhasil dan mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku, Praswad menyebut tim penyidik saat itu kemudian melapor ke pimpinan.

"Untuk menjalankan tugas, khususnya ke luar wilayah Indonesia, dibutuhkan surat tugas dari Pimpinan KPK. Pimpinan akhirnya harus dilaporkan," ujarnya.

Namun setelah melaporkan hal tersebut, muncul penonaktifan pegawai lewat TWK.

Ia menduga TWK adalah upaya menggagalkan penangkapan Harun Masiku.

Kala itu ada total 57 pegawai KPK yang dinonaktifkan melalui TWK.

Selain Praswad, penyidik senior, seperti Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid, menjadi pegawai yang kena pecat dari KPK.

"Setelah dilaporkan tersebut tiba-tiba adanya penonaktifan pegawai yang dinyatakan TWK. Itulah yang memperkuat dugaan bahwa sebetulnya TWK dibentuk untuk menghentikan langkah penyidikan yang sedang berjalan," kata Praswad.

Diketahui, Harun Masiku merupakan buronan KPK yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta demi memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW.

Wahyu telah diadili dan sudah bebas bersyarat dari penjara, sedangkan Harun masih jadi buron. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews