Saat menghampiri korban, pelaku lantas mengajaknya ngobrol. Kemudian dia menawarkan untuk memijat korban dan langsung membawanya ke salah satu kamar di panti sosial tersebut.
“Sesampainya di dalam kamar, korban disuruh baring tapi enggk mau baring. Kemudian muncul niat pelaku untuk meniduri korban, dan pelaku (terlebih dulu) memukul bagian jidat kanan dan pelipis sebelah kiri (korban) menggunakan tangan kosong sehingga terjadi perbuatan tidak pantas (pemerkosaan),” beber Daniel dihadapan awak media.
Saat melakukan perbuatan tak pantas itu, tiba-tiba saja dari luar kamar terdengar suara ketukan pintu. Mendengar hal itu, EHI langsung panik dan berbegas mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
“Setelah mendegar suara ketukan pintu, pelaku langsung buru-buru keluar dan mengancam orang yang memergokinya menggunakan golok (sajam). Kemudian dia langsung kabur menggunakan motornya yang sebelumnya terparkir di depan,” terangnya.
EHI yang berhasil lolos pada waktu itu, pasalnya meninggalkan luka bagi mereka yang tinggal maupun bekerja di panti sosial tersebut. Sebab sang nenek yang sudah berusia lebih dari setengah abad itu ditemukan tewas di dalam kamarnya.
Peristiwa itu dengan cepat direspon pihak kepolisian. Tim gabungan dari unsur Satreskrim Polres Bulungan yang dibantu Jatanras Satreskrim Polda Kaltara langsung melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV diarea sekitar serta memintai keterangan dari 8 orang saksi.
Tiga hari berselang, EHI akhirnya dibekuk petugas. Tepat ditempatnya bekerja sebagai pengantar galon di Jalan Kedondong, Tanjung Selor, Bulungan. Saat diamankan, EHI tak mampu berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.