"Tentunya ini merupakan cara agar tidak ada ada kegiatan yang berkerumun di pengadilan jadi dilaksanakanlah secara online," ujarnya.
Meski demikian, sidang tetap dihadiri oleh Majelis Hakim, Hakim ketua, Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum , Kuasa Hukum Terdakwa dan juga Saksi.
"Kegiatan persidangan online tetap berdasarkan hukum acara, sekalipun ini dilaksanakan online namun mekanisme berjalan sesuai hukum yang ada," kata Ricardo.
Kemudian dia menegaskan bahwa persidangan online dilakukan untuk mencegah corona Virus yang makin meluas. (tim redaksi Diksi)