DIKSI.CO,TANA PASER - Antisipasi corona, Pengadilan Negeri Paser gelar sidang secara online.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Ricardo Sinaga kepada Diksi.co, Rabu (15/4/2020) siang.
"Persidangan secara online melalu zoom meeting sudah dimulai pada tanggal 30 Maret yang lalu," kata Ricardo.
Persidangan secara online dilaksanakan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020,serta surat Kementerian Hukum dan HAM.
"Sidang online terkoneksi langsung di ruangan khusus di lembaga Pemasyarakatan rutan kelas IIB Tanah Grogot," ungkapnya
Sehingga para terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam ruangan persidangan. Cukup dengan ruangan khusus di ruangan khusus yang sudah disediakan.
"Tentunya ini merupakan cara agar tidak ada ada kegiatan yang berkerumun di pengadilan jadi dilaksanakanlah secara online," ujarnya.
Meski demikian, sidang tetap dihadiri oleh Majelis Hakim, Hakim ketua, Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum , Kuasa Hukum Terdakwa dan juga Saksi.
"Kegiatan persidangan online tetap berdasarkan hukum acara, sekalipun ini dilaksanakan online namun mekanisme berjalan sesuai hukum yang ada," kata Ricardo.
Kemudian dia menegaskan bahwa persidangan online dilakukan untuk mencegah corona Virus yang makin meluas. (tim redaksi Diksi)