DIKSI.CO, BONTANG- Pemerintah Kota Bontang menunjukkan keseriusannya dalam penanganan corona virus disease (Covid-19). Terlebih kepada masyarakat terdampak penanganan virus tersebut.
Kabar terbaru, Pemkot Bontang melalui kebijakan program bantuan langsung tersebut sudah diinstruksikan kepada camat, lurah dan ketua RT untuk saling berkoordinasi di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pendataan warga.
"Bantuan tetap berjalan, saya belum tau perkembangan terakhir, yang jelas saat ini kami masih mendata itu," ujar Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlinawati, Senin (6/4/2020).
Hasil pendataan tersebut, nantinya akan diberikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Sekretariat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Melalui program itu diharapkan bantuan tersebut bisa tepat sasaran. Oleh karenanya, para camat, lurah dan ketua RT diimbau untuk menyelesaikan pendataan sebelum 11 April 2020 sesuai dengan format yang telah diberikan pemkot.
"Yang jelas RT yang bertanggung jawab, dia tahu persis apa pekerjaan warganya, jual pentol kah, buruh kah, orang yang diberhentikan pekerjaannya sebagai pegawai rumah makan kah, dan lain sebaginya, itu didata dulu," katanya.
Berikut kriteria masyarakat penerima BLT yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19 di Bontang.
1. Warga Kota Bontang dibuktikan dengan KK, KTP dan saat ini berdomisili di wilayah Kota Bontang.
2. Setiap orang/warga yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan wabah Covid-19, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan.
3. Termasuk dalam tiga kategori berikut:
a. Pekerja sektor informal (sopir angkot, nelayan skala kecil, tukang, tukang ojek konvensional dan online, tukang jahit baju, jahit sepatu keliling, tukang pijat, juru mudi kapal wisata, pegawai kafe yang kafenya ditutup).
b. Buruh harian lepas/serabutan.
c. Usaha mikro dan kecil (penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, pedagang kreatif lapangan/PKL).
4. Usaha/pekerjaan terdampak langsung oleh kebijakan social distancing (contoh: penjual di kantin sekolah atau pedagang kaki lima di sekitar sekolah, pedagang kaki lima di wilayah rekreasi dan tempat publik yang harus ditutup sementara dan usaha/pekerjaan lainnya yang terdampak)
5. Usaha/pekerjaan yang terdampak merupakan usaha utama atau usaha lainnya yang terdampak kebijakan penanganan Covid-19.
6. Usaha yang dimaksud adalah usaha yang omzetnya diperoleh secara harian sesuai dengan kriteria poin 3.
7. Dalam satu KK tidak ada yang menerima upah/gaji bulanan (contoh: seorang bapak/ibu berjualan makanan di Stadion Bessai Berinta yang terdampak Covid-19, namun suami/istri yang bekerja/memiliki pekerjaan tetap dan menerima penghasilan bulanan dengan begitu yang bersangkutan tidak masuk kriteria penerima bantuan karena masih memiliki penghasilan bulanan dari suami/istri)
8. Dalam satu KK saat ini tidak sedang menerima program bantuan langsung tunai dari pemerintah baik pusat maupun daerah dan lembaga sosial lainnya (conto;h program PKH dari Kemensos dan program sejenis di kementerian lainnya). (tim redaksi Diksi)