"Itu contoh ya, saat itu saya tidak menyentuh barang bukti (botol miras ilegal) sebelum ada arahan dari Satpol-PP. Karena kalau yang menyita, menindak dan merampas (barang bukti) itu jelas tugasnya Satpol-PP. Bukan saya (sebagai dewan ataupun camat)," jelas Afif.
Akan hal tersebut Afif menyayangkan tindakan yang dilakukan Camat Samarinda Kota itu. Seharusnya, sebut dia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengetahui batas tupoksinya dan mampu bersikap kebih bijak.
"Tidak juga sampai mukul-mukul begitu. Kalau yang begitu biarkan Satpol-PP sebagai penjaga atau penegak Perda dan Perwali yang melakukan," ucapnya.
Diakhir, Afif berharap agar tindakan serupa tidak kembali terjadi. Selain untuk menjaga profesionalitas tupoksi kerja, tindakan penghancuran itu pasalnya juga bisa begitu menyakiti hati masyarakat kecil.
“Tentunya cukup disayangkan tindakan seperti itu. Kemudian di sisi lain daripada dihancurkan (barang milik pedagang) itukan bisa saja digunakan kembali atau mungkin dijual untuk dijadikan modal usaha lainnya bukan malah dihancurkan,” pungkasnya. (Advertorial)