Minggu, 24 November 2024

Caleg Terpilih 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ketua KPU RI Beberkan Alasannya

Koresponden:
Alamin
Jumat, 10 Mei 2024 13:40

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari/HO

Untuk itu, Hasyim menegaskan bahwa, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

Kendati demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pernyataan di atas sesuai dengan bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," tegasnya.

Hasyim juga membeberkan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.

menurutnya, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews