Minggu, 24 November 2024

Caleg Terpilih 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Ketua KPU RI Beberkan Alasannya

Koresponden:
Alamin
Jumat, 10 Mei 2024 13:40

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari/HO

DIKSI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024, tidak wajib mundur jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, bahwa caleg terpilih 2024 belum dilantik sebagai anggota dewan.

Sehingga, ucapnya, caleg itu belum menjabat.

"Belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim Asy'ari, Kamis (8/5/2024).

Ia mengatakan, yang wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini jika ingin maju di Pilkada 2024, yakni caleg terpilih 2019.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," jelas Hasyim.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yakni pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Untuk itu, Hasyim menegaskan bahwa, jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

Kendati demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pernyataan di atas sesuai dengan bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

"Harap dibaca cermat frasa, jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," tegasnya.

Hasyim juga membeberkan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak.

menurutnya, jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

"Tidak ada larangan dilantik belakangan," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews