Meski telah mendapat putusan MA, Azhar Kadri pasalnya tak langsung memenuhi panggilan Kejari Samarinda untuk memenuhi pidananya.
Akibatnya, ia pun ditetapkan masuk dalam DPO Kejari Samarinda.
“Terpidana tidak kunjung memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara patut menurut ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Upaya Azhari Kadri menghindari putusan hukum akhirnya usai pasca tiga bulan pelariannya.
Dari penangkapan itu akhirnya, Azhar Kadri langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
“Saat diamankan dia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari terpidana,” pungkasnya. (tim redaksi)