Hal itu, ujarnya, karena permasalahan administrasi BPJS Kesehatan yang menyebabkan pasien lambat tertangani sehingga meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ia pun berharap kejadian itu tidak terulang kembali.
“Patut disayangkan sistem pelayanan rumah sakit yang terikat dengan program BPJS Kesehatan tidak ditangani dengan segera. Mestinya ada perwakilan petugas BPJS Kesehatan yang hadir sebagai sentra pelayanan jaminan kesehatan di setiap rumah sakit,” tegas Puji.
Ia mengemukakan, kasus pasien yang tidak tertangani karena adanya tunggakan pembayaran, hal tersebut bukan hanya terjadi di Kaltim, sehingga menjadi bahan evaluasi berharga bagi pemerintah daerah untuk tanggap terhadap persoalan tersebut.
Puji menuturkan, pihak BPJS juga semestinya menelaah secara kronologis kenapa pasien tidak bisa membayar tunggakan tersebut, bisa jadi karena suaminya tidak bekerja lagi atau memang sudah tidak mampu membayar sebab penghasilan tidak bisa menutupi pembayaran iuran BPJS.
“Saya menyarankan agar pihak BPJS Kesehatan melakukan subsidi silang, dikarenakan sebagian besar peserta BPJS Kesehatan adalah para aparatur sipil negara (ASN) dan juga pegawai-pegawai swasta yang iurannya sudah secara otomatis dipotong dari instansi, dan itu bisa dibantu dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan,” pungkasnya. (Adv)