Meski begitu, lainnya hal jika berkenaan dengan informasi publik mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers.
Andi Harun menyebut, dalam aturan itu juga menuntut awak media melakukan upaya konfirmasi guna menangkal hoaks, serta menaaati kode etik yang berlaku.
"Berita tidak boleh menghantam pribadi seseorang, karena itu masuk pembunuhan karakter. Jadi, perintah agama dan hukum sama-sama mendukung media untuk lebih baik," imbuhnya.
Terakhir, orang nomor satu di Samarinda itu mengajak rekan jurnalis untuk menyebarkan berita kebaikkan yang berlandaskan fakta.
"Ayo jadikan profesi jurnalis untuk menyebar berita kebaikkan yang menjanjikan fakta, meski ada kekurangan, tapi tujuannya bukan merendahkan seseorang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)