Senin, 13 Mei 2024

Kaltim

BPK Indikasi Kerugian Keuangan Negara di RSUD AW Sjahranie Milyaran Rupiah, Komisi IV DPRD Kaltim Akan Bawa ke Ranah Hukum

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 18 Agustus 2023 13:48

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

Pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.

Kemudian Pembayaran TPP pada pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan yang seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.

Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar. 

Auditor BPK RI juga menyebutkan bahwa adanya potensi kelebihan pembayaran TPP kepada tiga pegawai tugas belajar yang belum terkonfirmasi sebesar Rp31,92 juta

Diuraikan pula oleh auditor adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA 2022 (s.d. September) yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar. 

Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar

Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Administrasi Keuangan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews