DIKSI.CO - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya penyelewengan penggunaan keuangan negara di salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kalimantan Timur.
BLUD yang dimaksud ialah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
Hasil audit BPK menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara dari pembayaran Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Pembayaran TPP tidak didasarkan pada absens (manual maupun finger print) dan belum dilakukan pemotongan atas pembayaran TPP.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja bulan Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan.
Diketahui, terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.
Kemudian pembayaran TPP kepada pegawai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.