Jumat, 22 November 2024

Kaltim

BPK Indikasi Kerugian Keuangan Negara di RSUD AW Sjahranie Milyaran Rupiah, Komisi IV DPRD Kaltim Akan Bawa ke Ranah Hukum

Koresponden:
La Hasa
Jumat, 18 Agustus 2023 13:48

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi

DIKSI.CO -  Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya penyelewengan penggunaan keuangan negara di salah satu Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kalimantan Timur

BLUD yang dimaksud ialah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. 

Hasil audit BPK menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara dari pembayaran Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

Pembayaran TPP tidak didasarkan pada absens (manual maupun finger print) dan belum dilakukan pemotongan atas pembayaran TPP

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja bulan Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan. 

Diketahui, terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.

Kemudian pembayaran TPP kepada pegawai tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews