Usai mendapatkan barang curiannya, Sentot kemudian bergegas pergi. Korban yang merasa keberatan lantas menyambangi kantor aparat kepolisian dan melaporkan kejadian yang telah dialaminya.
Tak berselang lama, Korps Bhayangkara yang melakukan penyelidikan berhasil mengantungi identitas Sentot dan segera melakukan penangkapan. Sentot pun dibungkus menjelang akhir tahun dan digelandang menuju hotel proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami amankan pelaku dikediamannya di kawasan Lempake," tegas Purwanto.
Meski belum beraksi lama, namun akibat perbuatannya Sentot kini terancam mendekam di balik kurungan besi paling lama lima tahun penjara.
"Kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)