Setelah pencurian pertama selesai, pihak kantor ekspedisi yang menyadari tempat mereka telah disatroni maling, lantas berinisiatif memasang CCTV.
Pada aksi keduanya itulah, kasus MS kemudian berhasil diungkap berkat rekaman CCTV yang sudah dipasang kantor ekspedisi.
“Dari aksi yang kedua korban melapor mengalami kerugian mencapai Rp 17.516.000. Sedangkan untuk uang dengan nominal Rp 15 Juta (pada pencurian pertama) diketahui telah raib digunakan tersangka untuk membeli sabu dan bermain judi slot,” kata AKP Randhya.
Disampaikan juga oleh AKP Randhya, dari beberapa kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tarakan, para pelaku mengakui uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot.
Untuk itu dikesempatan yang sama, pihak kepolisian tak lupa mengimbau agar masyarakat tidak mudah terbujuk dan terjerumus dengan iming-iming menang besar dari judi online.
“Karena ini justru menjadi penyebab seseorang ketagihan dan menghalalkan segala cara agar mendapat modal bermain judi slot, yang nyatanya hasil judi itu sendiri tidak menguntungkan dan justru merusak jiwa seseorang,” imbaunya.
Sementara MS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 Tahun kurungan penjara. (tim redaksi)