"Jadi ini pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja dari bulan Februari hingga April lalu," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon hari ini (14/5/2020).
Selain dari BNNP Kaltim, pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polresta Samarinda dan BPOM.
Lanjut Tampubolon, selain pemusnahan barang bukti dari tangkapan BNNP Kaltim, juga dari tangkapan BNNK Balikpapan yang dititipkan dengan inisial NR. Barang bukti yang diamankan ialah 67,04 gram brutto sabu, yang diamankan pada Kamis (23/4/2020) lalu di kawasan Balikpapan Barat.
"Karena ada kebijakan dari rutan/lapas belum boleh mengirim tahanan dan di BNNK Balikpapan tidak ada sel, makanya dititipkan di sini dan sekalian pemusnahannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)