Senin, 25 November 2024

BNNP Kaltim Gelar Pemusnahan 2 kilo dan Setengah Kilo Ganja Kering, Kabid Pemberantasan: Jadi Barang Bukti Ini dari Februari hingga April

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 14 Mei 2020 8:45

Petugas BNN Kaltim saat melakukan pemusnahan 2 kilo sabu dan setengah kilo ganja dari tangan enam tersangka/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 2 kilo dan setengah kilo ganja kering, Kamis (14/5/2020) siang. Pemusnahan barang bukti itu diketahui dari tangan lima orang tersangka.

Pertama, dua poket sabu seberat 4,34 gram dan 0,44 gram yang diamankan petugas pada Selasa (4/2/2020) dari tangan dari tangan tersangka Suriansyah di Gang Kasturi, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kemudian, dari tangan tersangka kedua bernama Asep Teguh, petugas mendapati barang bukti sabu 23,82 gram di Jalan Jembatan Mahkota II Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan pada hari yang sama saat Suriansyah diamankan.

Ketiga, petugas mendapati barang bukti 1.497,77 gram dari tangan Jefri Luther yang diamankan di Jalan Poros Samarinda-Anggana Kabupaten Kukar pada Minggu (5/4/2020) lalu.

Selanjutnya, pada Kamis (16/4/2020) lalu petugas mengamankan Ilvan Kurniadi dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 533,1 gram netto di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Amal, RT 18, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota.

Terakhir pada Jumat (17/4/2020) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda Utara, mengamankan Safruddin Eka Saputra, dengan barang bukti satu poket sabu dengan berat 24,92 gram netto.

"Jadi ini pemusnahan barang bukti jenis sabu dan ganja dari bulan Februari hingga April lalu," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon hari ini (14/5/2020).

Selain dari BNNP Kaltim, pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polresta Samarinda dan BPOM.

Lanjut Tampubolon, selain pemusnahan barang bukti dari tangkapan BNNP Kaltim, juga dari tangkapan BNNK Balikpapan yang dititipkan dengan inisial NR. Barang bukti yang diamankan ialah 67,04 gram brutto sabu, yang diamankan pada Kamis (23/4/2020) lalu di kawasan Balikpapan Barat.

"Karena ada kebijakan dari rutan/lapas belum boleh mengirim tahanan dan di BNNK Balikpapan tidak ada sel, makanya dititipkan di sini dan sekalian pemusnahannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews