“Karena RSUD itu berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka biaya operasionalnya sebagian dibebankan kepada pasien,” ujar Amir.
Amir merinci, biaya rapid test bagi pasien baru RSUD adalah Rp150 ribu untuk biaya alat rapid test, Rp40 ribu untuk pemeriksaan dokter, Rp12.500 biaya pembuatan fisik surat, Rp12.500 biaya sarana dan prasarana, dan Rp18 ribu untuk biaya administrasi.
“Biaya untuk pasien lama hampir sama dengan pasien baru. Bedanya di biaya administrasi sebesar Rp5 ribu untuk pasien lama,” ujar Amir.
Adapun untuk biaya swab secara mandiri yakni sebesar Rp Rp.2.050.000.
“Namun untuk penanganan kasus yang dilakukan Gugus Tugas tidak dipungut biaya. Artinya jika ada pasien yang kami uji sweb, tidak dikenakan biaya,” ucap Amir. (advertorial)