DIKSI.CO, TANAPASER - Biaya rapid test di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp233 ribu untuk pasien baru RSUD Panglima Sebaya dan Rp220 ribu untuk pasien lama.
“Biaya tersebut diberlakukan bagi pemeriksaan mandiri atau masyrakat yang memerlukan rapid tes. Sedangkan rapid tes untuk kepentingan penanganan kasus, tidak dipungut biaya,” ujar Jubir Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Kamis (16/07/2020).
Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kata Amir biaya rapid test bagi masyarakat yaitu sebesar Rp150 ribu.
Terkait biaya alat rapid tes, Pemkab Paser sudah menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan Kemenkes itu.
Namun bagi warga yang ingin mengikuti rapid test lanjut Amir, diberlakukan biaya komponen tambahan yang telah ditetapkan RSUD Panglima Sebaya.