DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Peraturan Wali Kota (Perwali) akan mulai berlangsung efektif pemberian sanksi atau denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, mulai 1 September 2020 besok.
"Besok sesuai jadwal dan sesuai janji sosialisasi saat simulasi lapangan bahwa tanggal 1 September besok kita mulai menerapkan sanksi denda," kata Kepala Satpol PP Balikpapan yang juga Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Senin (31/8/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, tim gugus tugas telah melaksanakan sosialisasi perwali dan melaksanakan razia dengan sanksi ringan berupa teguran dan tertulis saja, yang kemudian dilanjutkan efektif pemberian sanksi denda besok.
"Kalau tidak mampu membayar denda maka penyidik akan menawarkan untuk menyediakan 19 masker atau menyetor kepada gugus tugas untuk diberikan ke masyarakat atau sanksi kerja sosial," katanya.
Bersamaan dengan efektifnya Perwali, razia masker dengan sanksi pun akan dilakukan besok secara serentak ke seluruh kecamatan di fasilitas umum dan area publik.
"Jika ditemukan pelanggaran akan diberikan STBP, jadi jelas mana pasal yang dilanggar, apa sanksinya, dan jangka waktunya," katanya.