Minggu, 24 November 2024

Beroperasi di Masa Pandemi, Panti Pijat Plus-plus Kena Denda Rp 223 Juta

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 11 Juni 2020 6:20

Ilustrasi pijat

DIKSI.CO  Berita Mancanegara yang dikutip DIKSI.CO tentang panti pijat plus-plus yang masih buka di masa pandemi covid-19.

 

Di masa pandemi covid-19 ada panti pijat plus-plus yang masih beroprasi.

 

Dengan menawarkan servis plus - plus kepada pengunjungnya membuat seorang pemijat dikenakan denda.

 

Seorang perempuan di Singapura didenda 22 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 223,3 juta setelah nekat membuka layanan pijat plus-plus selama periode pembatasan sosial.

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews