Jumat, 22 November 2024

Berikut Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 22 Juli 2020 6:42

Berikut Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 dan Besarannya

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri.  PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.  (*)

 

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul "Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan yang akan Cair Agustus 2020",  https://www.kompas.tv/article/95781/segini-rincian-besaran-gaji-ke-13-pns-tiap-golongan-yang-akan-cair-agustus-2020

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews