“Dan mengulangi perbuatan, maka terhadap N ditahan untuk 20 hari pertama,” imbuhnya
Sebelum menangkap N, polisi lebih dulu mengamankan 13 orang yang terlibat penambangan emas ilegal, dengan barang bukti tiga ekskavator, satu dump truk, puluhan sianida, puluhan karung karbon, dan peralatan pembakaran pada 22 Maret 2023 dalam operasi Kayan PETI 2023 (ilegal mining).
Dari situ seorang pria berinisial A di tetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pertambangan tanpa dilengkapi IUJP dan kelengkapan perijinan lainnya.
“Jadi dari A ini kita dalami dan mendapatkan nama N sebagai orang yang memiliki peran penting terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh 5 kelompok penambang ilegal,” ungkapnya.
Hendy menerangkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tambang emas ilegal, sebab di duga terdapat pejabat pemerintah yang ikut terlibat di dilokasi WIUP PT. BTM Sekatak.
“Masih kita telusuri (keterlibatan pejabat) karena saat ini dapam proses penyelidikan,” pungkasnya. (tim redaksi)