DIKSI.CO, BULUNGAN – Seorang wanita bernama N (42) di Jakarta dibekuk jajaran Polda Kalimantan Utara setelah terbukti terlibat kasus penambangan emas ilegal.
Diketahui, N berperan sebagai orang yang memberi izin alias otak penambangan emas ilegal.
Bertempat di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, diketahui N memberikan izin penambangan ilegal kepada lima kelompok.
“Iya kita amankan pelaku lantaran terbukti sebagai pihak pemberi ijin atau pekerjaan pengolahan tambang emas ilegal tersebut,” jelas Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, Senin (10/4/2023).
Dijelaskannya, N dibekuk petugas pada Kamis (5/4/2023) kemarin dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Timur. Penangkapan N pasalnya ditengarai karena dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Diamankan di Jakarta Timur di salah satu hotel, dan kamarin setelah kita periksa N kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik Polda Kaltara menilai kalau N telah berusaha melarikan diri, merusak barang bukti, sehingga dilakukan penangkapan paksa.