Ruslan Buton dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/5/2020).
Dikutip dari pemberitaan media online setempat Takawanews.com, Ruslan Buton diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polres Buton.
Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans hitam. Sesekali ia mengucapkan kata-kata komunis dan PKI.
Wakapolres Buton, Kompol La Umuri, mengatakan bahwa Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polres Buton bersama Polda Sultra dan Mabes Polri dari Desa Wabula 1 sekitar pukul 09.00 Wita.
"Yang memimpin penjemputan di Desa Wabula Satu adalah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra. Kemudian ada juga dari pihak Mabes Polri, TNI, Brimob, dan POM. Yang masuk ke dalam rumah hanya saya sendiri (Kompol La Umuri), selebihnya rombongan berada di luar," katanya.