Pelaku yang sudah tak bisa lagi berkutik lantas digeledah petugas. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu didalam tas yang tersimpan didalam jok motor.
"Kami temukan barang bukti satu buah tas slempang merk Eiger warna hijau, yang didalamnya terdapat satu buah plastik warna hitam. Saat digeledah didalamnya berisikan satu poket sabu seberat 5,04 Gram Brutto yang disembunyikan didalam jok motor," terang Purwanto.
Dari hasil interogasi singkat dilokasi kejadian, Upik mengaku kalau dirinya hanya ditugaskan untuk mengantarkan sabu tersebut ke seorang pembeli.
"Untuk si pemilik sabu ini masih kami selidiki. Kalau dari pengakuannya dia ini kurir," bebernya.
Selanjutnya, Upik digelandang petugas ke Mapolresta Samarinda. Polisi saat ini masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap pelaku lain didalam peredaran narkoba golongan I tersebut.
"Sementara masih itu pengakuannya, kita sedang selidiki lebih lanjut. Pelaku kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu ini kami kenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)