DIKSI.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus kurir narkoba jenis sabu yang hendak lakukan transaksi. Pelaku bernama Taufik alias Upik (45) yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Kecamatan Sungai Pinang.
Pria 45 tahun yang memilih jadi kurir kristal mematikan karena tak memiliki pekerjaan itu diringkus petugas saat sedang menanti calon pembelinya. Tepatnya di Jalan Wahid Hasyim II di dekat pom bensin Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (12/10/2011) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasatreskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengungkapkan kronologi penangkapan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi warga yang menyebutkan kalau dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berangkat dari laporan warga, bahwa di lokasi itu kerap ada yang yang transaksi. Kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya dikonfirmasi Sabtu (16/10/2021) sore tadi.
Selang beberapa waktu melakukan pemantauan, polisi berpakaian preman mendapati seorang pria yang sedang mengendarai motor merk Honda Scoopy warna biru dengan Nopol KT 6623 BAA berhenti dipinggir jalan itu.
Pelaku dengan gelagat mencurigakan terlihat sedang menghubungi seseorang yang diduga adalah pembeli sabu. Saat dihampiri petugas, si kurir sabu yang panik sempat berusaha untuk kabur. Namun hal itu berhasil dicegah.