Jumat, 22 November 2024

Beraksi di 10 Lokasi, Spesialis Pencuri Ponsel Dibekuk Tim Marabunta Polsek Samarinda Ulu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 30 Juni 2022 11:7

Barang bukti yang diamankan petugas/IST

Dari beberapa waktu penyelidikan Tim Marabunta berhasil mendapatkan petunjuk kalau pelaku pencurian itu adalah Fajrianur.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan pelaku saat berada di Jalan Kadrie Oening, kecamatan Samarinda Ulu, dan langsung kami amankan," jelasnya.

Saat diamankan petugas, Fajrianur tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

"Menurut pengakuannya, pelaku sudah beraksi 7 kali di Jalan Pramuka, 1 kali di Jalan Perjuangan, 1 kali di Jalan Suryanata, dan 1 kali di Jalan Kadrie Oening," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Fajrianur diancam pasal 362 KUHP, dengan hukuman penjaram minimal 5 tahun.

"Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan dan melakukan koordinasi lanjutan di polsek lain terkait adanya lokasi lainnya," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews