DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2021 dengan agenda penyampaikan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu 16 Juni 2021 kemarin.
Terkait agenda tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Subandi memberikan tanggapan dalam temuan laporan keuangan yang ada dalam catatan BPK, tidak ada yang signifikan.
"Ini kan membahas terkait temuan BPK. Ada catatan catatan yang harus di selesaikan dan dirapihkan, tapi tetap DPRD Kota Samarinda memberikan rekomendasi," ujar Subandi, Kamis (17/6/2021).
Ia menegaskan bahwa dari hasil temuan BPK RI mengenai laporan keuangan pemerintah kota (pemkot) Samarinda tahun anggaran 2020 hanya memerlukan perbaikan dan tidak ada hal serius di dalamnya.
"Hanya perbaikan saja dan kemudian ada kewajiban - kewajiban OPD yang tidak tuntas dengan pihak ketiga, salah satunya jadi harus segera dirapikan," imbuhnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Samri Saputra mengatakan bahwa dalam temuan laporan audit dari BPK RI tersebut tidak ada yang fatal.
"Ini normal saja, wajar tanpa pengecualian. Namun kami dari pihak DPRD memang memberikan rekomendasi dan yang krusial ini tentang pendekatan lagi dalam hal penggunaan anggaran," terang Samri.
Ia menyampaikan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemkot Samarinda harus lebih aktif menjalankan tugasnya, sehingga anggaran pun dapat terserap secara optimal.
"Sebagai contoh dari Dinas PUPR, tadi ada isi rekomendasi salah satunya apabila ada kontraktor yang dalam penggunaan anggaran ada kelebihan itu dari dinas bisa lebih aktif agar anggaran itu bisa di kembalikan, dan jika kontraktor tidak menyelasikan tugasnya biasanya mendapatkan denda jadi itu harusnya bisa masuk kas daerah" ungkap wakil rakyat fraksi PKS tersebut.
Lanjut dia, jika ada anggaran yang berlebih seharusnya dinas terkait dapat mengembalikan dana tersebut, karna hal itu merupakan salah satu rekomendasi yang didapatkan DPRD kota Samarinda.
"Intinya jika ada kelebihan proyek itu anggarannya harus bisa dikembalikan ke negara. Jika harus ditagih ya ditagih " pungkasnya. (advertorial)