Jumat, 20 September 2024

Beda Kesaksian, JPU KPK Akan Analisa Keterangan Andi Arief yang Terima Uang Rp 50 Juta dari AGM

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 20 Juli 2022 12:37

JPU KPK, Putra Iskandar yang dijumpai awak media disela persidangan AGM Cs di PN Tipikor Samarinda, pada Rabu (20/7/2022).

"Tidak ada yang mulia, karena yang bersangkutan (AGM) saat itu mengantongi 8 suara (dukungan dalam kontestasi Musda Kaltim)," tambahnya.

Selain Andi Arief, dalam persidangan juga terungkap petinggi Partai Demokrat lainnya, yakni Jemmy Setiawan pun menerima uang senilai Rp 50 juta dari AGM sekira pertengahan 2021 di Jakarta.

"Waktu itu saya sedang sakit, kemudian di telpon (AGM) untuk bertemu. Saya bilang, adinda (AGM) berapa lama di Jakarta, kalau lama kita bisa jumpa," tutur Jemmy.

Dalam percakapan telpon keduanya itu, AGM pun dijelaskan Jemmy tidak mengetahui pasti seberapa lama dirinya akan berada di Jakarta.

Kemudian, pada keesokan harinya Jemmy pun dikejutkan dengan titipan sebuah kantong kresek berisi uang Rp 50 juta.

"Kresek itu diberikan pembantu saya, habis dititipi orang (sopir AGM). Terus saya suruh kejar, dipanggil dulu orangnya ternyata sopirnya. Terus saya tanya, ini uang untuk apa. Dia (sopir AGM) bilang cuman disuruh untuk mengasih ke saya," bebernya.

Setelah mengetahui uang Rp 50 juta itu diberikan oleh AGM, seketika Jemmy langsung mengambil ponselnya dan segera menghubungi mantan orang nomor satu di Benuo Taka itu.

"Di telpon dia tanya sudah terima kah. Saya bilang sudah, tapi buat apa. Dia bilang itu bantuan, dan doain saya cepat sembuh. Karena memang saat itu saya lagi sakit," tandasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari dua elit Partai Demokrat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota menskors persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada malam ini untuk melanjutkan pemeriksaan kepada saksi lainnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews