Diwartakan sebelumnya pada 2017, Jafar Abdul Gaffar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda atas kasus yang menjerat dirinya, yakni dugaan pemerasan biaya TKBM di TPK Palaran.
Awalnya, Jafar divonis 15 tahun penjara akibat terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan dari Penuntut Umum.
Namun, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Jafar divonis bebas oleh majelis hakim. Meski sempat bebas, pada tahun 2018 MA membatalkan vonis dari PN Tipikor Samarinda, dan menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap pimpinan Komura Samarinda tersebut.
Meskipun telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Samarinda, Gaffar tetap berusaha membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Salah satunya yakni mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang memvonisnya 12 tahun penjara.
Akhirnya, perjuangan Gaffar untuk menghirup udara bebas membuahkan hasil setelah MA mengabulkan PK atas vonis yang menjeratnya, Rabu (15/4/2020). Berdasarkan putusan MA, Jafar dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas, serta hak-haknya pun dipulihkan. (tim redaksi Diksi)