"Kalau KPU tidak dalam ranah bicara itu. Sesuai tahapan nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menetapkan titik-titik pemasangan APK. Karena belum menetapkan Paslon kita belum menetapkan titik-titik untuk APK secara resmi. Kalau mau bicara itu ke Bawaslu," ucapnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Zairin-Sarwono, Mursyid Abdurrasyid yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler menganggap selama belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), APK yang terpasang tidak menyalahi aturan dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Selama belum mendaftar dan belum ditetapkan ya masih boleh. Kan ada aturannya. Siapa saja saya rasa boleh memasang APK," ujarnya.
Ia pun akan fokus pada persiapan pendaftaran paslon sebagai langkah lanjutan setelah ditetapkan lolos syarat Bapaslon.
"Yang mendesak untuk kami penuhi agar ketika Paslon ini ditetapkan maka seluruh persyaratan yang disyaratkan KPU sudah kami penuhi. Baik sisi administrasi maupun faktor lainnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)