"Segera lakukan penindakan saran perbaikan kepada parpol bersangkutan untuk diberikan wakrtu penurunan baliho," jelasnya.
"Jika sampai batas waktu baliho belum juga diturunkan, maka baliho itu masuk jadi temuan pelanggaran pemilu," lanjutnya.
Sejumlah sanksi bakal diberikan ke parpol yang melakukan pelanggaran pemilu, salah satunya pengurangan masa kampanye saat tahapan kampanye berlangsung nanti.
"Sanksi memungkinkan nanti adanya pengurangan masa kampanye," tegasnya.
Sementara untuk baliho bakal calon saar ini beredar, diserahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.
"Serahkan ke Satpol PP murni, tidak perlu ada rekomendasi dari bawaslu untuk penindakan. Koordinasi dengan Satpol PP dan kesbangpol untuk melakukan penindakan dan menertibkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)