Senin, 25 November 2024

Bawaslu dan KPU Samarinda Pastikan ODP, PDP, OTG dan Pasien Positif Covid-19 Bisa Nyoblos di Pilkada 2020

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 4 Juli 2020 8:11

Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Sabtu (4/7/2020)/Ho

"Masyarakat yang sudah atau masih terjangkit, tidak usah takut karena suaranya berlaku. Mereka berhak untuk memilih, semuanya akan terakomodir juga," tambahnya.

Senada dengan Ketua Bawaslu Samarinda, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan, untuk mengakomodir pemilih dengan status rawan Covid-19, dapat dilakukan dengan pola mencari identitas dari pasien yang ingin memilih. KPU Samarinda juga akan melakukan pemeriksaan ke rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 di Kota Tepian.

"Kita periksa domisilinya dulu, kalau misalnya dia berasal dari kecamatan yang berbeda dengan alamat rumah sakit saat dia di rawat maka dia harus mengurus surat 'Pindah Memilih'," ungkap Firman, panggilannya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (3/7/2020) sore.

Untuk pasien yang ingin memilih pun akan menjadi pemilih pindahan. KPU Samarinda akan menyediakan TPS (Tempat Pemilihan Suara) mobile yang akan datang langsung ke pasien yang ingin menggunakan hak suaranya.

"Untuk pola pastinya masih dicari, apakah disamakan dengan orang yang di penjara atau tidak masih kita cari, tapi sejauh ini yang terpikirkan oleh saya itu," pungkasnya. (advertorial) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews