"Yang jelas, kami juga mengajak kepada para bakal calon untuk berpolitik dengan santun. Silakan laksanakan kewajiban sebagai kepala daerah, tapi jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," imbuhnya.
Disinggung jika menemukan bantuan yang memuat gambar sosok calon kepala daerah, Agus menilai hal tersebut hakikatnya melanggar aturan. Namun, masih menjadi pengecualian dikarenakan belum adanya keputusan KPU Bontang terkait calon resmi yang akan bertarung dalam pilkada.
"Itu sah, karena kami tidak bisa dikatakan melakukan pelarangan. Di Bontang kan belum ada calon resmi yang terdaftar di KPU. Bawaslu punya kewenangan nanti kalau sudah ada calon resmi yang dinyatakan KPU. Sampai saat ini belum ada calon karena memang belum masuk tahapan pendaftaran, apalagi penetapan pasangan calon," katanya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, saat ini Bawaslu mengawasi beberapa kepada daerah petahana yang sudah mulai memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Pemberian bantuan bisa menjadi persoalan. Apakah berlandaskan kemanusiaan atau ada tujuan politis? Itu susah dibedakan. Maka harus ada pengawasan ekstra hati-hati dari Bawaslu," ucapnya dalam diskusi daring berjudul "Sanggupkah Pilkada Diselenggarakan Desember 2020?" di Jakarta, Minggu (19/4/2020) lalu. (tim redaksi Diksi)