Untuk diketahui, ER sendiri sebelumnya sempat menjalani masa hukuman dengan kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Bayur, Samarinda Utara dan baru menghirup udara kebebasannya pada 1 Juli kemarin.
Pengungkapan ini sendiri berawal dari keresahan warga sekitar yang mengetahui ER telah keluar dan kerap bergelagat mencurigakan. Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan awal dan sampai menemukan bukti hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ER.
"Dia beraksi sudah dua bulanan ini dan memang sebagai bandar sekaligus kurir," terangnya.
Poketan sabu ini, rencananya akan kembali dipecah dengan poketan lebih kecil untuk dijual kembali.
"Kalau asal barang masih akan kami dalami lagi, yang jelas memang ini dia edarkan di kawasan di Samarinda," kuncinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim redaksi Diksi)