Jumat, 22 November 2024

Baru Keluar Penjara, Pria di Samarinda Kembali Diringkus Polisi Gegara Jadi Kurir dan Bandar Sabu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 23 Agustus 2020 9:18

FOTO : ER (baju oranye) saat kembali diamankan petugas kepolisian akibat peredaran sabu yang kembali dilakukannya meski baru dua bulan keluar dari penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Status pernah meringkuk di kurungan besi kerap kali tak membuat seseorang menjadi jera.

Seperti seorang pria berinisial ER (26) warga Jalan Perum Kayu Manis, Blok D No 6, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara yang kembali diciduk polisi pada Sabtu (22/8/2020) pukul 02.10 Wita lalu.

Kali ini ER kembali diamankan dengan kasus serupa di sebuah hotel bialngan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan penjahat kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 poket sabu dengan berat 46,18 gram bruto, yang ditemukan dalam tong sampah.

"Jadi, sabunya ini kami temukan di tong sampah, dalam kemasan kopi kapal api," ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro saat dijumpai diruang kerjanya, Minggu (23/8/2020) siang tadi. 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital, dua bandek plastik klip kecil serta uang tunai Rp 900 ribu.

"Barang bukti ini kami temukan di dalam laci. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk diketahui, ER sendiri sebelumnya sempat menjalani masa hukuman dengan kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Bayur, Samarinda Utara dan baru menghirup udara kebebasannya pada 1 Juli kemarin. 

Pengungkapan ini sendiri berawal dari keresahan warga sekitar yang mengetahui ER telah keluar dan kerap bergelagat mencurigakan. Berangkat dari informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan awal dan sampai menemukan bukti hingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ER. 

"Dia beraksi sudah dua bulanan ini dan memang sebagai bandar sekaligus kurir," terangnya.

Poketan sabu ini, rencananya akan kembali dipecah dengan poketan lebih kecil untuk dijual kembali. 

"Kalau asal barang masih akan kami dalami lagi, yang jelas memang ini dia edarkan di kawasan di Samarinda," kuncinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews