Senin, 21 Oktober 2024

Baru Keluar Penjara Februari, Sincan Kembali Masuk Bui Usai Jambret HP Wanita di Dalam Gang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 April 2020 6:46

Sincan sesaat diamankan setelah kembali melakukan tindak kriminal beserta kendaraan roda dua yang ia gunakan (HO)

Barang bukti yang diamankan petugas/ HO

Dalam penyidikan tahap awal, kata Suardana, diketahui kalau Sincan merupakan residivis kasus pencurian dan baru menghirup kebebasannya pada Februari silam. 

Lebih lanjut kata Suardana, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman, terkait dengan adanya dugaan tempat kejadian perkara (TKP) lain Sincan beraksi. 

"Masih terus kami kembangkan. Kalau dilihat juga pelaku ini bukan napi yang mendapat asimilasi," pungkasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP, tentang pencurian (residivis). (tim redaksi Diksi)

BACA JUGA: BREAKING NEWS - Alhamdulillah, 4 Hari Terakhir, Kaltim Tak Ada Penambahan Pasien Positif Corona

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews