DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim tidak membayarkan 100 persen, bantuan keuangan provinsi tahun 2021 ke Balikpapan.
Diketahui, Kota Minyak pada 2021 lalu mendapat jatah Rp128,9 miliar dalam pagu anggaran bankeu provinsi.
Dari jumlah itu, hanya hanya Rp83,7 miliar atau 65 persen yang dicairkan oleh BPKAD Kaltim. Sisanya, Rp45,11 miliar batal disalurkan.
Sebagian besar usulan proyek di dokumen bankeu telah memenuhi ketentuan Pergub 49 Tahun 2020.
Namun diduga ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjakan Pemkot Balikpapan, menggunakan APBD kota.
Padahal, pelaksanaan proyek dalam nomenklatur bantuan keuangan wajib mendapat persetujuan dan klarifikasi dari Gubernur Kaltim, sesuai ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA.
Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan.