"Ya benar, ada dua (EN dan AR) resdivis yang kami amankan dari kasus kemarin. Tapi mereka berbeda peran, yang satu (EN) sebagai bandar, dan satunya sebagai pengedar (AR)," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
Selain itu, perwira kepolisian berpangkat balok tiga emas ini juga merinci dari 896 poket sabu yang diamankan memiliki total berat lebih dari setengah kilogram.
Tepatnya 715 gram dengan rincian 294,05 gram untuk enam poketan besar dan sisanya seberat 421,3 gram poketan kecil.
"Iya sekarang ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dan kasus ini masih terus kami dalami," tegasnya.
Dari ungkapan itu, polisi pun menetapkan Kepolisian menetapkan AR, UP, dan EN sebagai tersangka peredaran narkotika.
Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 112 tentang kepemilikan dan pasal 114 UU tentang peredaran No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya pun diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.